Monday 27 August 2018

Sayur Kulit Melinjo (Tangkil)

Sayur Kulit Melinjo (Kulit Tangkil) Khas Banten


Sayur kulit melinjo merupakan salah satu kuliner khas Banten (paling populer di Serang dan Cilegon) dengan berbagai macam cara memasak dan penyajiannya. Kulit melinjo ini, jika sedang musimnya dijual di pasar-pasar hampir merata di seluruh pasar di Serang dan Cilegon. Daerah yang banyak memproduksi kulit melinjo diantaranya adalah Malingping.


Kulit melinjo yang bisa dimasak adalah kulit yang berwarna merah tua, tebal dan segar. Kulit melinjo yang masih berwarna hijau atau kuning dan masih keras tidak bisa dimasak sebagai tumisan ataupun dikuah santan. Melinjo (kulit dan bijinya) yang masih mentah ini disebut "grintul" dan biasa dipakai untuk campuran sayur asam.


Berikut beberapa contoh hasil olahan dari kulit melinjo




Contoh resep tumis kulit melinjo sederhana :


Bahan-bahan
Kulit melinjo merah segar 1 liter
Bawang Merah 5 siung
Bawang Putih 2 suing
Cabe merah secukupnya
Cabe rawit (tingkat kepedasan sesuai selera)
Cabe hijau (diiris tipis atau miring)
Tomat ukuran sedang 1 buah (diiris)
Lengkuas seukuran ibu jari (digeprek)
Air kurang lebih 4 gelas
Garam secukupnya
Gula secukupnya
Penyedap rasa (jika suka)


Cara Memasak :
1. Iris-iris kulit melinjo (bisa diiris melintang potong menjad 3 bagian) kemudian cuci dengan air mengalir sambil diremas (agar empuk dan rasa gatal berkurang).
2. Haluskan bumbu (bawang merah, bawang putih, cabe merah dan cabe rawit).
3. Tumis bumbu halus beserta irisan tomat dan lengkuas, tunggu sampai harum.
4. Beri air, tunggu hingga mendidih.
5. Setelah air mendidih, masukkan kulit melinjo dan irisan cabe hijau.
6. Beri garam, gula dan penyedap rasa.
7. Koreksi rasa, kemudian tunggu hingga matang atau air menyusut namun jangan sampai habis.
8. Hidangkan.


-- SELAMAT MENCOBA  --

Thursday 16 August 2018

Pengetahuan Dasar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

DEFINISI

 
Berikut beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

Pengertian K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.


Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.


 
DASAR HUKUM PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).


Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.


TUJUAN PENERAPAN K3


Ada tiga tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja di atas, terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga penerapan K3 di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional, menyeluruh dan seluruh masyarakat Indonesia sadar mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal.